Jumat, 23 Desember 2016

WARGANEGARA DAN KEWARGANEGARAAN

pancasila.jpg
 






Disusun Oleh:









KELOMPOK         : 2
ANGGOTA KELOMPOK  :
AYU YULISTINA
NADIRA NUR SHADRINA
SUSI SUSANTI
TITIN NOER SA’DIAH


UNIVERSITAS AL-GHIFARI BANDUNG
2016/2017
BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
     Konsep dasar warga negara yang menjadi substansi kita sebagai warga negara. Konsep tersebut dilandasi dengan asas kewarganegaraan yang meliputi dari sisi kelahiran atau pun dari sisi perkawinan.
     Seorang warga negara yang baik dituntut harus tahu mengenai unsur-unsur kewarganegaraan. Selain itu problem status kewarganegaraan yang menjadi masalah yang mendasar yang bisa diselesaikan dengan karakteristik kita sebagai warga negara demokrat. Namun semua itu harus diimbangi dengan pelaksanaan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
     Dengan adanya  hal-hal tersebut, maka dalam makalah ini akan dijelaskan apa saja yang mengenai warga negara.
     
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa konsep dasar warga negara ?
2.      Apa saja asas kewarganegaraan ?
3.      Apa saja unsur-unsur kewarganegaraan ?
4.      Bagaimana problem status kewarganegaraan ?
5.      Bagaimana karakteristik warga negara demokrat ?
6.      Bagaimana cara & bukti memperoleh kewarganegaraan Indonesia ?
7.      Apa saja hak dan kewajiban warga negara ?






C.    Tujuan makalah
1.      Untuk mengetahui tentang konsep dasar warga negara
2.      Untuk mengetahui apa saja asas kewarganegaraan
3.      Agar dapat memahami unsur-unsur kewarganegaraan
4.      Agar megetahui bagaimana  problem status dalam kewarganegaraan
5.      Agar dapat memahami tentang karakteristik warga demokrat
6.      Untuk mengetahui cara & bukti memperoleh kewarganegaraan
7.      Untuk mengetahui apa saja hak dan kewajiban sebagai warga negara















BAB II
PEMBAHASAN


A.     Konsep dasar tentang warga negara
Warga negara adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota dari suatu negara tertentu. Warga negara memiliki hubungan dengan negaranya. Kedudukannya sebagai warga negara menciptakan hubungan berupa hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik. Setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban terhadap negaranya. Sebaliknya negara mempunyai hak dan kewajiban terhadap warganya.
Dalam keseharian pengertian mengenai warga negara sering disamakan dengan rakyat atau penduduk. Padahal tidak demikian. Sehubungan dengan hal ini maka perlu dijelaskan pengertian masing-masing dan perbedaannya.
Orang yang berada di suatu wilayah negara dapat dibedakan menjadi dua yaitu :
1.      Penduduk
Adalah orang-orang yang bertempat tinggal di suatu wilayah negara dalam kurun waktu tertentu. Penduduk dalam suatu negara dapat dipilah lagi menjadi dua yaitu  warga negara dan orang asing. Orang asing adalah orang-orang yang untuk sementara atau tetap bertempat tinggal di negara tertentu, tetapi tidak berkedudukan sebagai warga negara. Mereka adalah warga negara dari negara lain yang dengan izin pemerintah setempat menetap di negara yang bersangkutan.
2.      Bukan Penduduk
Adalah orang yang hanya tinggal sementara waktu saja di suatu wilayah negara. 
Contoh : Orang Australia yang berada di Bali untuk berwisata selama beberapa waktu tertentu bukanlah penduduk Indonesia, sedangkan orang Jerman yang karena tugasnya harus bertempat tinggal atau menetap di Jakarta adalah penduduk Indonesia.
Di dalam suatu negara terdapat sejumlah orang yang berstatus sebagai warga negara sekaligus sebagai penduduk, dan sejumlah penduduk yang berstatus bukan sebagai warga negara (orang asing).


Perbedaan status atau kedudukan sebagai penduduk dan bukan penduduk, juga penduduk warga negara dan penduduk bukan warga negara menimbulkan perbedaan hak dan kewajiban. Kebanyakan negara menentukan bahwa hanya mereka yang yang berstatus sebagai penduduk sajalah yang boleh bekerja di negara yang bersangkutan, sedangkan bagi mereka yang berstatus bukan penduduk tidak boleh untuk melakukan pekerjaan apapun. Demikian juga di Indonesia misalnya, hanya warga negara yang boleh memilih atau dipilih dalam pemilihan umum. Sedangkan untuk orang asing tidak diperbolehkan melakukan hal-hal yang seperti itu.

       B. Asas Kewarganegaraan Indonesia
Dalam menerapkan asas kewarganegaraan ini ada 2 pedoman yaitu :
1.      Dari sisi kelahiran
Penentuan kewarganegaraan berdasarkan dari sisi kelahiran dikenal dengan 2 asas kewarganegaraan yaitu asas ius soli dan ius sanguinis.
2.      Dari sisi perkawinan
Penentuan kewarganegaraan berdasarkan dari sisi perkawinan yang mencakup asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat. Untuk asas kesatuan hukum, yaitu paradigma suami istri atau ikatan keluarga merupakan inti masyarakat yang mendambakan hidup sejahtera,sehat, dan bersatu. Sedangkan dalam asas persamaan derajat ditentukan bahwa status perkawinan tidak dapat merubah status kewarganegaraan masing-masing pihak.
Disamping asas umum, ada beberapa asas khusus yang menjadi dasar penyusunan Undang-undang Kewarganegaraan Indonesia, yaitu :
1.      Asas kepentingan nasional adalah asas yang menentukan bahwa peraturan kewarganegaraan mengutamakan kepentingan nasional Indonesia, yang bertekad mempertahankan kedaulatannya sebagai negara kesatuan yang memiliki cita-cita dan tujuannya sendiri.
2.      Asas perlindungan maksimum adalah asas yang menentukan bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan penuh kepada setiap warga negara Indonesia dalam keadaan apapun baik didalam ataupun diluar negri.
3.       Asas persamaan didalam hukum dan pemerintahan adalah asas yang menentukan bahwa setiap warga negara Indonesia mendapatkan perlakuan yang sama didalam hukum dan pemerintahan.
4.      Asas kebenaran substantif adalah prosedur kewarganegaraan seseorang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga disertai substansi dan syarat-syarat permohonan yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
5.      Asas nondiskriminatif adalah asas yang tidak membedakan perlakuan dalam segala hal yang berhubungan dengan warga negara atas dasar suku, ras, agama, golongan, jenis kelamin dan gender.
6.      Asas pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia adalah asas yang dalam segala hal yang berhubungan dengan warga negara harus menjamin, melindungi, dan memuliakan hak asasi manusia pada umumnya dan hak warga negara pada khususnya.
7.      Asas keterbukaan adalah asas yang menentukan bahwa dalam segala hal yang berhubungan dengan warga negara harus dilakukan secara terbuka.
8.      Asas publisitas adalah asas yang menentukan bahwa seseorang yang memperoleh atau kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia diumumkan dalam Berita Republik Indonesia agar masyarakat mengetahuinya.















B.      Unsur-Unsur Kewarganegaraan

1.      Unsur Darah Keturunan (Ius Sanguinis)
               Kewarganegaraan dari orang tua yang menurunkannya menentukan kewarganegaraan seseorang, artinya kalau orang dilahirkan dari orang tua yang berwarganegara Indonesia, ia dengan sendirinya akan menjadi warga negara Indonesia juga.
                       
2.      Unsur Daerah Tempat Kelahiran (Ius Soli)
               Daerah tempat seseorang dilahirkan menentukan kewarganegaraan. Artinya, kalau orang dilahirkan di dalam daerah hukum Indonesia, ia dengan sendirinya menjadi warga negara Indonesia. Terkecuali anggota korps diplomatik dan anggota tentara asing yang masih dalam ikatan dinas.

3.      Unsur Pewarganegaraan (Naturalisasi)
               Meskipun tidak dapat memenuhi prinsip ius sanguinis ataupun ius soli, seseorang dapat memperoleh kewarganegaraan dengan cara yang lain yaitu Pewarganegaraan atau Naturalisasi. Dalam unsur ini syarat-syarat dan prosedur naturalisasi ini di berbagai negara sedikit banyak dapat berlainan, hal tersebut menurut kondisi dan situasi negara masing-masing.
                 










D.      Problem Status Kewarganegaraan
Membicarakan status kewarganegaraan seseorang dalam sebuah negara, maka akan dibahas beberapa persoalan yang berkenaan dengan seseorang yang dinyatakan sebagai warga negara dan bukan warga negara dalam sebuah negara. Jika diamati dan dianalisis, diantara penduduk sebuah negara, ada diantara mereka yang bukan warga negara (orang asing) di negara tersebut. Problem status kewarganegaraan meliputi :
      
1.      Apatride
Adalah seseorang yang orang tuanya berasal dari negara yang menganut asas ius soli lahir di sebuah negara yang menganut asas sanguinis.
2.      Bipatride
Adalah seseorang yang memiliki kewarganegaraan rangkap. Hal ini terjadi apabila seseorang yang orang tuanya berasal dari negara yang menganut asas ius sanguinis lahir di suatu negara yang menganut asas ius soli.
3.      Multipatride
Adalah seseorang yang memiliki dua atau lebih kewarganegaraan.

Dalam rangka memecahkan problem kewarganegaraan di atas, setiap negara memiliki peraturan sendiri-sendiri yang prinsip-prinsipnya bersifat universal sebagaimana dinyatakan dalam UUD 1945 Pasal 28D ayat (4) yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.








   E.   Karakteristik Warga Negara Demokrat

Karakter atau karakteristik sangat dibutuhkan oleh setiap warga negara untuk membangun suatu tatanan masyarakat yang demokratis dan berkeadaban. Ada beberapa karakteristik bagi warga negara yang disebut sebagai demokrat, yakni antara lain :
1.      Rasa Hormat dan Tanggung Jawab
           Sebagai warga negara yang demokratis, hendaknya memiliki rasa hormat terhadap sesama warga negara terutama dalam konteks adanya pluralitas masyarakat Indonesia yang terdiri atas berbagai etnis, suku, ras, keyakinan, agama, dan ideologi politik. Serta sebagai warga negara juga dituntut untuk turut bertanggung jawab menjaga keharmonisan hubungan antar etnis serta keteraturan dan ketertiban negara yang berdiri di atas pluralitas tersebut.
2.      Bersikap Kritis
           Sikap kritis harus ditunjukan oleh setiap warga negara baik terhadap kenyataan empiris maupun terhadap kenyataan supra-empiris. Tentunya sikap kritis ini harus didukung oleh sikap yang bertanggung jawab terhadap apa yang dikritisi.
3.      Membuka Diskusi dan Dialog
           Di tengah komunitas masyarakat yang plura dan multi etnik untuk meminimalisasi konflik yang ditimbulkan dari perbedaan tersebut, maka berdiskusi dan bedialog merupakan salah satu solusi yang bisa digunakan. Oleh karenanya, sikap membuka diri untuk dialog dan diskusi merupakan salah satu ciri sikap warga negara yang demokrat.
4.      Bersikap Terbuka
           Sikap terbuka yang didasarkan atas kesadaran akan pluralisme dan keterbatasan diri akan melahirkan kemampuan untuk menahan diri dan tidak secepatnya menjatuhkan penilaian dan pilihan.
5.      Rasional
           Keputusan-keputusan yang diambil secara tidak rasional akan menghantarkan sikap yang logis yang ditampilkan warga negara. Sementara, sikap dan keputusan yang diambil secara tidak rasional akan membawa implikasi emosional dan cenderung egois.
6.      Adil
           Sebagai warga negara yang demokrat, tidak ada tujuan baik yang patut diwujudkan dengan cara-cara yang tidak adil. Dengan semangat keadilan, maka tujuan-tujuan bersama bukanlah suatu yang didiktekan tetapi ditawarkan.
7.      Jujur
           Memiliki sikap dan sifat yang jujur bagi warga negara merupakan sesuatu yang niscaya. Kejujuran merupakan kunci bagi terciptanya keselarasan dan keharmonisan hubungan antar warga negara. Sikap jujur bisa diterapkan di segala sektor, baik politik, sosial dan sebagainya.

       F. Cara & Bukti Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia
Berdasarkan UU No. 12 tahun 2006 kewarganegaraan Republik Indonesia dapat diperoleh melalui :
1.      Kelahiran
Kewarganegaraan Indonesia dapat diperoleh seseorang melalui kelahiran. Setiap anak yang lahir dari orang tua (ayah dan ibunya) berkewarganegaraan Indonesia akan memperoleh kewarganegaraan Indonesia. Demikian juga dalam hal-hal tertentu, kewarganegaraan Indonesia dapat diperoleh seseorang karena kelahirannya di wilayah negara Indonesia.
2.      Pengangkatan
Anak warga negara asing yang belum berusia 5 tahun yang diangkat secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia memperoleh kewarganegaraan Indonesia (pasal 21 ayat 1).
3.      Perkawinan/Pernyataan
Orang asing yang menikah dengan warga negara Indonesia dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia (pasal 19).
4.      Turut ayah atau ibu
Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah negara Indonesia, dari ayah atau ibu yang yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia dengan sendirinya berkewarganegaraan Indonesia (pasal 21 ayat1).
5.      Pemberian
Orang asing yang telah berjasa kepada negara Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara dapat diberi kewarganegaraan Indonesia oleh Presiden setelah memperoleh pertimbangan DPR Indonesia, kecuali dengan pemberian kewarganegaraan tersebut mengakibatkan yang bersangkutan berkewarganegaraan ganda (pasal 20).


6.      Pewarganegaraan
Syarat dan tatacara memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pasal 9 sampai 18 Undang-undang ini.

Bukti bahwa seseorang telah memperoleh kewarganegaraan Indonesia adalah :
1.      Surat bukti kewarganegaraan untuk mereka yang memperoleh kewarganegaraan karena unsur kelahiran adalah Akta Kelahiran.
2.      Surat bukti kewarganegaraan untuk mereka yang memperoleh kewarganegaraan karena pengangkatan yang berupa Kutipan Pernyataan Sah Buku Catatan Pengangkatan Anak Asing.
3.      Surat bukti kewarganegaraan untuk mereka yang memperoleh karena dikabulkannya permohonan yaitu berupa Petikan Keputusan Presidententang dikabulkannya permohonan tersebut (tanpa mengucapkan janji setia dan sumpah).
4.      Surat bukti kewarganegaraan bagi mereka yang memperoleh kewarganegaraan karena pewarganegaraan yaitu berupa Petikan Keputusan Presiden tenteng pewarganegaraan tersebut yang dilakukan melalui janji dan sumpah setia.
5.      Surat bukti kewarganegaraan bagi mereka yang memperoleh kewarganegaraan karena pernyataan yaitu dengan melalui pernyataan yang telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Kehakiman. 











    G.  Hak dan Kewajiban Warga Negara

1)      Hak Warga Negara
Dalam UUD 1945 telah dinyatakan hak warga negara, yaitu antara
lain :
a)      Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak;
b)      Hak berserikat, berkumpul, serta mengeluarkan pikiran;
c)      Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan;
d)     Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan
melalui perkawinan;
e)      Hak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta
perlindungan kekerasan dan diskriminasi bagi setiap anak;
f)       Hak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya;
g)      Hak untuk mendapatkan pendidikan, ilmu pengetahuan, dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan kesejahteraan hidup manusia;
h)      Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya;
i)        Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum;
j)        Hak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja;
k)      Hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan;
l)        Hak atas status kewarganegaraan;
m)    Hak untuk memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, pekerjaan, kewarganegaraan, tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali.
n)      Hak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya;
o)      Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat;
p)      Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta hak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengelolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia;
q)      Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda di bawah kekuasaannya, serta hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi;
r)       Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan hak untuk memperoleh suaka politik negara lain;
s)       Hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan;
t)       Hak untuk mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan;
u)      Hak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat;
v)      Hak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun;
w)    Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun;
x)      Hak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan hak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersikap diskriminatif itu;
y)      Dihormatinya identitas budaya dan hak masyarakat tradisional selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
2)      Kewajiban Warga Negara
Kewajiban warga negara adalah :
a)      Menjunjung hukum dan pemerintahan;
b)      Ikut serta dalam upaya pembelaan negara;
c)      Ikut serta dalam pembelaan negara;
d)     Menghormati hak asasi manusia orang lain;
e)      Tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain;
f)       Ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara;
g)      Mengikuti pendidikan dasar.



BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
1.      Orang yang berada pada suatu wilayah negara dapat dibedakan menjadi 2, yaitu penduduk dan bukan penduduk. Penduduk meliputi warga negara dan warga asing.
2.      Ada 2 pedoman dalam menerapkan asas kewarganegaraan yaitu dari sisi kelahiran yang meliputi asas ius soli dan asas ius sanguinis. Jika dilihat dari sisi perkawinan meliputi asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat.
4.      Ada 3 unsur dalam kewarganegaraan yaitu Unsur Darah Keturunan (Ius Sanguinis), unsur tempat kelahiran, dan unsur pewarganegaraan.
5.      Setiap warga negara dapat menimbulkan masalah kewarganegaraan. Masalah kewarganegaraan tersebut adalah karena timbulnya apatride, bipatride, dan multipatride.
6.      Sebagai warga negara demokrat memiliki karakteristik tersendiri yaitu adanya sikap yang jujur, tanggung jawab, kritis, rasional, adil, memiliki rasa hormat kepada orang lain, dan bersikap terbuka.
7.      Kewarganegaraan Indonesia dapat diperoleh karena melalui kelahiran, Pengangkatan, perkawinan, pemberian, pewarganegaraan, dan turut orang tua/ mengikuti kewarganegaraan orangtua nya.
8.      Setiap warga negara wajib memperoleh hak atas dirinya dari negara tersebut. Tetapi bukan hanya menuntut hak saja, namun kewajiban sebagai warga negara juga harus dilakukan oleh setiap warga negara.

B.     Saran
Dalam makalah ini telah menjelaskan beberapa hal mengenai warga negara baik itu pengertian warga negara sendiri atau hal-hal lain yang berkenaan dengan warga negara. Karena sebagai warga negara kita harus mengetahui apa saja yang berhubungan dengannya, terutama hak dan kewajiban warga negara agar kita tidak hanya menuntuk hak tetapi juga melakukan kewajiban kita sebagai warga negara. Untuk itu,sebagai warga negara haruslah kita mempelajari apa saja yang berkenaan dengannya.


Hubungan ilmu farmasi dengan ilmu dasar Farmasi fisika

HUBUNGAN ILMU FARMASI DENGAN ILMU DASAR
(FARMASI FISIKA)
Makalah ini di susun bertujuan untuk memenuhi salah satu tugas Pengantar Ilmu Farmasi”
logo-universitas-al-ghifari-bandung-300x290.png











Disusun Oleh :
Nadira Nurshadrina
(D1A151064)

II A / FARMASI
Universitas Al-Ghifari
Jl.Cisaranten kulon no 140
Telp : (022) 7835813, Fax : (022) 7835813

BAB I
PENDAHULUAN

1.1  LATAR BELAKANG
SEJARAH ILMU FISIKA
Fisika (Bahasa Yunani: (physikos), “alamiah” dan (physis), “Alam”) adalah sains atau ilmu tentang alam dalam makna yang terluas. Fisika mempelajari gejala alam yang tidak hidup atau materi dalam lingkup   ruang   dan   waktu.   Fisikawan   mempelajari   perilaku   dan   sifat   materi   dalam   bidang yang sangat beragam, mulai dari partikel submikroskopis yang membentuk segala materi (fisika partikel) hingga perilaku materi alam semesta sebagai satu kesatuan kosmos. Beberapa sifat yang dipelajari dalam fisika merupakan sifat yang ada dalam semua sistem materi yang ada, seperti hukum kekekalan energi. Sifat semacam ini sering disebut sebagai hukum fisika.
Fisika sering disebut sebagai “ilmu paling mendasar”, karena setiap ilmu alam lainnya (biologi,kimia, geologi, dan lain-lain) mempelajari jenis sistem materi tertentu yang mematuhi hukum fisika. Misalnya, kimia adalah ilmu tentang molekul dan zat kimia yang dibentuknya. Sifat suatu zat kimia ditentukan oleh sifat molekul yang membentuknya, yang dapat dijelaskan oleh ilmu fisika seperti mekanika kuantum, termodinamika, dan elektromagnetika. Sejarah fisika dimulai pada tahun sekitar 2400 SM, ketika kebudayaan Harappan menggunakan suatu benda untuk memperkirakan dan menghitung sudut bintang di angkasa. Sejak saat itu fisika terus berkembang sampai ke level sekarang. Perkembangan ini tidak hanya membawa perubahan di dalam bidang dunia benda, matematika dan filosofi namun juga, melalui teknologi, membawa perubahan ke dunia sosial masyarakat
Pada awal abad 17, Galileo membuka penggunaan eksperimen untuk memastikan kebenaran teori fisika, yang merupakan kunci dari metode sains. Galileo memformulasikan dan berhasil mengetes beberapa   hasil   dari   dinamika   mekanik,   terutama   Hukum   Inert. 
Pada   1687,   Isaac   Newton menerbitkan Filosofi Natural Prinsip Matematika, memberikan penjelasan yang jelas dan teori fisika yang sukses: Hukum gerak Newton, yang merupakan sumber dari mekanika klasik; dan Hukum Gravitasi Newton, yang menjelaskan gaya dasar gravitasi. Kedua teori ini cocok dalam eksperimen. Prinsipia juga memasukan beberapa teori dalam  dinamika fluid. Mekanika klasik dikembangkan   besar-besaran   oleh   Joseph-Louis   de   Lagrange,   William   Rowan   Hamilton,  dan lainnya, yang menciptakan formula, prinsip, dan hasil baru.
Hukum Gravitas memulai bidang astrofisika, yang menggambarkan fenomena astronomi menggunakan teori fisika.
Sejak abad 18 dan seterusnya, termodinamika dikembangkan oleh Robert Boyle, Thomas Young, dan banyak lainnya. Pada 1733, Daniel Bernoulli menggunakan argumen statistika dalam mekanika klasik untuk menurunkan hasil termodinamika, memulai bidang mekanika statistik.
Pada 1798, Benjamin Thompson mempertunjukkan konversi kerja mekanika ke dalam panas, dan pada 1847James Joule menyatakan hukum konservasi energi, dalam bentuk panas dan juga dalam energi mekanika.




1.2  Tujuan Penelitian

1.      Apa hubungan ilmu farmasi dengan ilmu fisika?
2.      Apa saja sifat-sifat fisika dari suatu senyawa obat ?
3.      Apa hubungan sifat-sifat fisika dari suatu senyawa obat?



BAB II
PEMBAHASAN

 2.1      Apa hubungan ilmu farmasi dengan Ilmu fisika?
Hubungannya bahwa Ilmu farmasi tidak bisa berdiri sendiri, melainkan ilmu gabungan dari berbagai bidang ilmu,diantaranya: ilmu kimia, ilmu biologi (manusia, hewan, dan tumbuhan), matematika, dsb. Maka dari itu ada yang mengatakan bahwa farmasi adalah seni.Hubungannya dengan fisika yaitu, bahwa senyawa obat memiliki sifat fisika yang berbeda antara yang satu denganyang lainnya.
2.2       Sifat-sifat fisika dari suatu senyawa obat
Sifat-sifat fisika zat atau senyawa obat diantaranya:
·         Kelarutan
            Kelarutan adalah kuantitas maksimal suatu zat kimia terlarut (solut) untuk dapat larut pada pelarut tertentu membentuk larutan homogen. Kelarutan suatu zat dasarnya sangat bergantung pada sifat fisika dan kimia solut dan pelarut pada suhu, tekanan dan pH larutan.
·         Titik leleh
adalah temperatur dimana zat padat berubah wujud menjadi zat cair pada tekanan satu atmosfer. Dengan kata lain, titik leleh merupakan suhu ketika fase padat dan cair sama-sama berada dalam kesetimbangan.
·         Titik didih
Titik didih adalah suhu (temperatur) ketika tekanan uap sebuah zat cair sama dengan tekanan eksternal yang dialami oleh cairan. Sebuah cairan di dalam vacuum akan memiliki titik didih yang rendah dibandingkan jika cairan itu berada di dalam tekanan atmosfer.

·         Rumus struktur
Rumus kimia adalah rumus atau suatu zat yang menyatakan jenis dan jumlah relative atom-atom yang terdapat dalam zat itu. Rumus kimia dinyatakan dengan rumus molekul (RM) dan rumus empiris (RE). Angka yang menyatakan jumlah atom suatu unsur dalam rumus kimia disebut angka indeks.
·         Berat molekul
Berat molekul adalah berat suatu molekul dalam satuan massa atom (sma). Berat molekul ditentukan dari jumlah berat atom dari atom-atom penyusun dalammolekul tersebut. Berat molekul sering digunakan bergantian dengan massamolekul dalam kimia, tetapi ada perbedaan antara keduanya.
2.3       Hubungan sifat-sifat fisika dari suatu senyawa obat
Penjelasan
1.     Suatu zat (obat) sangat kecil kemungkinannya dipakai atau diberikan dalam bentuk murni, maka dari itu perludibuat sesuai kebutuhan seperti obat sirup (parasetamol) untuk anak-anak dan obat dengan sediaan padat (Tablet)untuk dewasa.pertanyaannya: apakah suatu senyawa obat bisa dibuat sediaan sirup dengan mudah atau tidak dan apakah senyawaobat bisa dibuat sedian tablet dengan mudah atau tidak? Maka seorang farmasis harus tau sifat-sifat fisika dan kimia dari suatu bahan atau senyawa obat.
2.     Perlu di fikirkan cara pemberian obat yang sesuai: oral, topikal atau parenteral.
3.     Perlu difikirkan Pelepasan zat aktif obat
4.     Perlu difikirkan ukuran molekul, kepolaran molekul, dan sifat molekul sehingga menghasilkan efek/respon biologis.

Hubungan antara farmasi dan fisika ambil contoh saja yaitu “KOLOID
Penggunaan koloid dalam farmasi
 Didalam kehidupan banyak sistem koloid yang kita jumpai. Air kelihatan jernih terjadi setelah didiamkan beberapa hari terjadi endapan putih/kuning. Ternyata air ini mengandung batu kapur atau besi yang seakan-akan larut namun sebetulnya bentuknya larutan koloidal. Didalam farmasi sistem koloid banyak digunakan. Beberapa senyawa misalnya : perak koloid/argentum proteinum digunakan membunuh mikroorganisme dalam tetes mata merah. Kelebihan sistem koloid dalam farmasi mempunyai sifat tidak mengiritasi karena sebetulnya tidak larut. Plasma protein merupakan protein yang dapat mengikat obat didalam darah sehingga obat dapat aktif. Beberapa bahan alam membentuk dispersi koloid dapat digunakan untuk membuat system bentuk sediaan obat.
Beberapa polimer dapat digunakan untuk metoda penyalutan termasuk dispersi koloid.
Tipe koloid
·        Liofilik koloid : zat dapat menyatu dengan medium atau disebut tipe koloid yang suka kepada medium pendispersi.. liofilik dispersi dapat dibuat dengan mudah dengan jalan seolah olah melarutkan zat ke dalam pelarut (medium pendispersi). Bila pelarut digunakan air disebut hidrasi. Contoh : gelatin, PGA,insulin albumin, karet polisterin.
·        Liofobik koloid : sistem dimana medium pendispersi tidak banyak berinteraksi dengan medium pendispersi. Jadi seolah-olah didalam medium pendispersi tidak ada fase terdispersi atau seolah-olah terjadi pemisahan. Contoh koloid besi pada air, perak,sulfur.
·        Asosiasi koloid : micele&CMC. Koloid ini mempunyai sifat menyukai air dan menyukai minyak ini disebut surfaktan

Sifat Optik dari Koloid
·        Tyndal efek bila cahaya kuat dilewatkan larutan koloid maka cahaya akan terjadi pemantulan cahaya sehingga kekuatan cahaya tersebut akan berubah.
·        Dari prinsip tyndal efek ini dibuat mikroskop elektron.
·        Dengan mikroskop elektron dapat terlihat ukuran partikel yang tidak dapat dilihat dengan mikroskop biasa.
Penyerapan cahaya
·        Akibat koloid cahaya intensitas akan menurun bila lewat larutan koloid.Ini disebabkan kekeruhan koloid. Konsentrasi koloid dapat diukur berdasarkan cahaya yang intensitasnya berkurang.
Gerakan Koloid
·        Gerakan Brown.Gerakan Brown ini dapat diamati di dalam mikroskop bila ukuran partikel antara 5 mm. Lebih kecil saat diamati.Makin kecil makin sulit diamati.kenaikan kekentalan medium pendispersi makin kecil gerakan Brown bahkan malah berhenti. Misal bila air ditambah giserin.
·        Difusi Partikel akan mengalami difusi berjalan dari konsentrasi tinggi ke konsentrasi rendah.Gerakan ini berubah setelah mencapai keseimbangan konsentrasi larutan.
·        Sedimentas Pengendapan dari koloid dipengaruhi oleh kekentalan medium, bj partikel, tekanan partikel dan konsentrasi partikel.
Pengaruh listrik (muatan listrik terhadap koloid)
·        Adanya muatan listrik akan pengaruhi kestabilan koloid terutama koloid yang bersifat ionic dengan elektroporosis maka koloid ionic dapat diendapkan dengan proses paengumpalan.
·        Hal ini dapat digunakan untuk melihat banyak zat terlarut atau logam terlarut dalam air

Stabilitas Koloid
     Stabilitas dari koloid akan dipengaruhi oleh faktor adanya muatan listrik dan medium utuk menjaga kestabilan koloid.
     Penambahan pengental akan menaikan stabilitas koloid, karena akan mencegah daya tarik menarik atau akan menghasilkan geragak Brown ini terjadi pada koloid yang bersifat liofilik. Koloid liofobik tidak tahan / stabil pada panas. Adanya muatan listrik akan menyebabkan daya tarik menarik partikel membentuk gumpalan.
     Dengan menambah larutan yang bersifat ionik (garam-garam) maka akan mengubah muatan maka kestabilan koloid akan berubah.Akhirnya terjadi tarik menarik dan membentuk aglomorat

















BAB III
 PENUTUP dan DAFTAR PUSTAKA
3.1 Penutup
Kesimpulan dari makalah ini adalah:
1.   Sistem koloid adalah suatu campuran zat yang terdiri dari fase terdispersi dan medium pendispersi dimana partikel-partikel fase terdispersi berukuran koloid tersebar merata (homogen) dalam medium pendispersinya.
2.  Perbedaan sistem koloid dengan larutan sejati dan suspensi meliputi perbedaan jumlah fase, distribusi partikel, ukuran koloid, penyaringan dan kestabilan.
3.  Sifat-sifat karakteristik sol meliputi: efek Tyndall, gerak Brown, daya adsorpsi, bermuatan listrik, koagulasi dan koloid pelindung.
4.  Koloid sol dapat dibuat dengan 2 metode yaitu metode kondensasi dan metode dispersi.
5.   Beberapa metode pemurnian yang dapat digunakan untuk menghilangkan partikel-partikel zat telarut yang tidak diinginkan adalah dialisis, elektrodialisis, dan menggunakan penyaring ultra.
3.2 Daftar Pustaka
·          Modul praktikum kimia fisika oleh Kusdi Hartono, Universitas Al-Ghifari, Bandung.
·          Id.wikipedia.org
·          https://bekabekylove.wordpress.com/sejarah-fisika/


Laporan Analisis Kation


ANALISIS KATION
Laporan ini di susun bertujuan untuk memenuhi salah satu tugas Praktikum Kimia Fisika”
logo-universitas-al-ghifari-bandung-300x290.png



















Disusun Oleh :
Ayu Yulistina
Nadira Nurshadrina
Rizki Nurul Fitriah
Susi Susanti

II A / FARMASI

Universitas Al-Ghifari
Jl.Cisaranten kulon no 140
Telp : (022) 7835813, Fax : (022) 7835813
BAB I
PRINSIP DAN TUJUAN PERCOBAAN

1.1              PRINSIP PERCOBAAN
Berdasarkan reaksi dengan zat pengidentifikasi yang dapat menimbulkan terjadinya perubahan warna, endapan, maupun nyala api yang spesifik.


1.2              TUJUAN PERCOBAAN
Mengidentifikasi adanya kation pada suatu sample dan membuat persamaan reaksi berdasarkan percobaan.










BAB II
Teori Dasar

Analasisi kation termasuk kedalam analisis kualitatif. Kation adalah ion bermatan positif yang terbentuk ketika sebuah atom kehilangan satu atau lebih elektron selama reaksi kimia. Kation terdiri dari beberapa golongan, namun penggolongan kation tidak berdasarkan golongan unsur dalam sistem periodik. Melainkan berdasarkan kesamaan sifat ketika beraksi dengan pereaksi. Pada percobaan kali ini analisis dilakukan terhadap beberapa kation yang mewakili golongannya. Sample yang di gunakan dalam analisis ini adalah sample yang mengandung kation yang akan di identifikasi memberi hasil positif dengan terbentuknya endapan atau nyala api sebagai indikatornya.
Kation terbagi menjadi 5 golongan    :
·         golongan I       : (Ag+, Pb2+, Hg+)
·         golongan II      : (Cu2+, Hg2+, Bi3+)
·         golongan III     : (Fe2+, Fe3+, Zn2+)
·         golongan IV     : (Ba2+, Ca2+)
·         golongan V      : (Na+, K+, Mg2+)








BAB III
 Alat dan Bahan

3.1       Alat


·       1 set tabung reaksi
·       Kaca arloji (3buah)
·       Kawat nikrom
·       Bunsen

3.2       Bahan


·         AgNO3 0,1 M
·         HCl 0,1 N
·         NH4OH
·         NaOH 0,1 M
·         Pb(NO3)2 0,1 M
·         KI 0,1 M
·         Hg2(NO3)2 0,1 M
·         CuSO4 0,1 M
·         Na2S 0,1 M
·         HgCl2 0,1 M
·         K4[Fe(CN)6] 0,1 M
·         FeSO4 0,1 M
·         FeCl3 0,1 M
·         NH4SCN 0,1 M
·         ZnSO4 0,1 M
·         BaCl2 0,1 M
·         HCl Pekat
·         CaCl2 0,1 M
·         NaCl 0,1 M
·         KCl 0,1 M
·         MgCl2 0,1 M
·         Titan yellow







BAB IV
 Prosedur percobaan dan Hasil pengamatan

A.     Analisis Kation Golongan I (Ag+, Pb+, Hg+)
NO
CARA KERJA
PENGAMATAN
1
Ag+ dari sample AgNO3
a.                  + 0,5ml sample + 0,5 ml Hcl 0,1 N
b.                  + 3 tetes NH4OH + 3 tetets HNO3
 

                      0,5ml sample + NaOH 0,5 ml
 

                    0,5 ml sample + 0,5ml HCl encer dalam 1 ml air panas, simpan di wadah air es.
 Bening menjadi putih, berubah menjadi putih keruh lalu terbentuk endapan putih

Bening menjadi putih keruh


Bening menjadi putih keruh
2
Pb2+ dari sample Pb(NO3)2
 0,5ml sample + 0,5ml HCl encer dan 1ml air panas, tempatkan pada wadah berisi air es
                          0,5 ml sample + 0,5ml KI 0,1 M

Tidak ada perubahan warna

Bening menjadi kuning muda
3
Hg+ dari sample Hg2(NO3)2
                                   0,5ml sample  + 0,5ml KI 0,1 M + 0,5ml KI

Bening menjadi oranye muda keruh, lalu menjadi oranye tua keruh














BAB IV
Pembahasan

4.1  Hasil Percobaan

No
Massa (gram)
Konsentrasi
X (gram)
Log 
Awal
Akhir
1
1,080
0,5
0,3
2,0
1,85
2
1,088
0,25
0,21
1,8
1,65
3
1,168
0,125
0,067
1,6
1,36
4
1,081
0,0625
0,057
1,9
1,75
5
1,045
0,0313
0,02
1,7
0,5
6
1,019
0,0156
0,015
2,0
1,96


4.2  Pembahasan

Pada percobaan ini, bertujuan untuk menentukan isoterm adsorpsi menurut freundlich bagi proses asam asetat pada arang. Percobaan ini di lakukan secara kuantitatif, yaitu dengan cara menghitung volume larutan asetat mula-mula sebelum ditambah karbon aktif, seperti yang tercantum di hasil percobaan dan direpresentasikan dalam bentuk kurva. Dalam percobaan ini menggunakan karbon aktif sebagai adsorben, asam klorida dengan berbagai konsentrasi sebagai adsorbat, serta larutan NaOH 0,5 N sebagai larutan standar.
Larutan asam klorida yang telah di buat dalam berbagai konsentrasi dimasukkan arang aktif dan didiamkan selama 30 menit sambil di goyangkan selama 1 menit setiap 10 menit. Peristiwa adsorbsi yang terjadi bersifat selektif dan spesifik dimana asam klorida lebih mudah teradsorbsi dari pelarut (air), karena arang aktif (karbon) hanya mampu mengadsorpsi senyawa-senyawa organik.
Perubahan konsentrasi asam klorida sebelum dan sesudah adsorbsi dapat diketahui dengan cara mentitrasi filtrat yang mengandung asam klorida dengan larutan standar NaOH 0,5 N.
Dalam percobaan isoterm adsorbsi arang aktif di gunakan larutan asam klorida dalam berbagai variasi konsentrasinya. Yaitu 0,5 N, 0,25 N, 0,125 N, 0,0625 N, 0,0313 N, 0,0156 N. Hal ini di maksudkan untuk mengetahui kemampuan arang untuk mengabsorpsi larutan asam klorida dalam berbagai konsentrasi pada suhu konstan.

Perhitungan

a.      Perhitungan konstentrasi larutan asam klorida
Diketahui :
V1 = Volume asam klorida yang di tetapkan
V2 =  Volume asam klorida yang akan di gunakan
N1 = Konsentrasi larutan asam klorida yang di tetapkan
N2 = konsentrasi larutan asam klorida yang di gunakan
1.      V1N1 = V2N2
100 x 0,5 = V2 x 12 = 4,2 ml
2.      V1N1 = V2N2
100 x 0,25 = V2 x 12 = 2,1 ml
3.      V1N1 = V2N2
100 x 0,125 = V2 x 12 = 1,04 ml
4.      V1N1 = V2N2
100 x 0,0625 = V2 x 12 = 0,52 ml
5.      V1N1 = V2N2
100 x 0,0313 = V2 x 12 = 0,26 ml
6.      V1N1 = V2N2
100 x 0,0156 = V2 x 12 = 0,13 ml

b.      Perhitungan rata-rata hasil titrasi
1.      Larutan asam klorida 5ml + PP 3 tetes = 3,15 ml
2.      Larutan asam klorida 5ml + PP 3 tetes = 2,1 ml
3.      Larutan asam klorida 10ml + PP 3 tetes = 1,35 ml
4.      Larutan asam klorida 10ml + PP 3 tetes = 1,15 ml
5.      Larutan asam klorida 15ml + PP 3 tetes = 0,6 ml
6.      Larutan asam klorida 10ml + PP 3 tetes = 0,45 ml

c.       Perhitungan hasil akhir
Diketahui :
V1 = Volume sample asam klorida yang di titrasi
V2 =  Rata-rata volume asam klorida yang telah di titrasi
N1 = Konsentrasi akhir larutan asam klorida
N2 = konsentrasi larutan NaOH
1.      V1N1 = V2N2
5 x N1 = 3,15 x 0,5 = 0,3 ml
2.      V1N1 = V2N2
5 x N1 = 2,1 x 0,5 = 0,21 ml
3.      V1N1 = V2N2
10 x N1 = 1,35 x 0,5 = 0,067 ml
4.      V1N1 = V2N2
10 x N1 = 1,15 x 0,5 = 0,057 ml
5.      V1N1 = V2N2
15 x N1 = 0,6 x 0,5 = 0,02 ml
6.      V1N1 = V2N2
15 x N1 = 0,45 x 0,5 = 0,015 ml

BAB V
Kesimpulan dan Daftar pustaka

1.1  Kesimpulan
1.      Dalam pengenceran semakin besar konsentrasi yang diinginkan semakin besar pula volume yang diperlukan untuk pengenceran.
2.      Warna yang dihasilkan pada proses titrasi adalah pink muda.
3.      Titrasi menggunakan larutan standar NaOH 0,1 N dengan indikator pp
4.      Arang dapat berfungsi sebagai adsorbsi
5.      Konsentrasi asam klorida sebelum adsorpsi lebih tinggi daripada setelah adsorpsi. Hal ini karena asam klorida telah diadsorpsi oleh arang aktif.

1.2  Daftar Pustaka
·         poeraindonesia.blogspot.co.id/2012/11/praktikum-kimia-fisika-isoterm-adsorpsi. (Diakses 25 april 2016 19:21 WIB)
·         yulia4ict.wordpress.com ((Diakses 25 april 2016 18:15 WIB)
·         Modul praktikum kimia fisika oleh Kusdi Hartono, Universitas Al-Ghifari, Bandung.