WARGANEGARA DAN
KEWARGANEGARAAN
![]() |
Disusun Oleh:
KELOMPOK : 2
ANGGOTA KELOMPOK :
AYU YULISTINA
NADIRA NUR SHADRINA
SUSI SUSANTI
TITIN NOER SA’DIAH
UNIVERSITAS
AL-GHIFARI BANDUNG
2016/2017
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Konsep dasar warga negara yang
menjadi substansi kita sebagai warga negara. Konsep tersebut dilandasi dengan
asas kewarganegaraan yang meliputi dari sisi kelahiran atau pun dari sisi
perkawinan.
Seorang warga negara yang baik
dituntut harus tahu mengenai unsur-unsur kewarganegaraan. Selain itu problem
status kewarganegaraan yang menjadi masalah yang mendasar yang bisa
diselesaikan dengan karakteristik kita sebagai warga negara demokrat. Namun
semua itu harus diimbangi dengan pelaksanaan hak dan kewajiban sebagai warga
negara.
Dengan
adanya hal-hal tersebut, maka dalam makalah ini akan dijelaskan apa
saja yang mengenai warga negara.
B. Rumusan Masalah
1. Apa konsep dasar warga
negara ?
2. Apa saja asas
kewarganegaraan ?
3. Apa saja unsur-unsur
kewarganegaraan ?
4. Bagaimana problem
status kewarganegaraan ?
5. Bagaimana karakteristik
warga negara demokrat ?
6. Bagaimana cara &
bukti memperoleh kewarganegaraan Indonesia ?
7. Apa saja hak dan
kewajiban warga negara ?
C. Tujuan makalah
1. Untuk mengetahui
tentang konsep dasar warga negara
2. Untuk mengetahui apa
saja asas kewarganegaraan
3. Agar dapat memahami
unsur-unsur kewarganegaraan
4. Agar megetahui
bagaimana problem status dalam kewarganegaraan
5. Agar dapat memahami
tentang karakteristik warga demokrat
6. Untuk mengetahui cara
& bukti memperoleh kewarganegaraan
7. Untuk mengetahui apa
saja hak dan kewajiban sebagai warga negara
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Konsep dasar tentang warga
negara
Warga negara adalah orang-orang yang menurut hukum atau
secara resmi merupakan anggota dari suatu negara tertentu. Warga negara
memiliki hubungan dengan negaranya. Kedudukannya sebagai warga negara
menciptakan hubungan berupa hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik.
Setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban terhadap negaranya. Sebaliknya
negara mempunyai hak dan kewajiban terhadap warganya.
Dalam keseharian pengertian mengenai warga negara sering
disamakan dengan rakyat atau penduduk. Padahal tidak demikian. Sehubungan
dengan hal ini maka perlu dijelaskan pengertian masing-masing dan perbedaannya.
Orang yang berada di suatu wilayah negara dapat dibedakan
menjadi dua yaitu :
1. Penduduk
Adalah orang-orang yang bertempat tinggal di suatu wilayah
negara dalam kurun waktu tertentu. Penduduk dalam suatu negara dapat
dipilah lagi menjadi dua yaitu warga negara dan orang asing. Orang
asing adalah orang-orang yang untuk sementara atau tetap bertempat tinggal di
negara tertentu, tetapi tidak berkedudukan sebagai warga negara. Mereka adalah
warga negara dari negara lain yang dengan izin pemerintah setempat menetap di
negara yang bersangkutan.
2. Bukan Penduduk
Adalah orang yang hanya tinggal sementara waktu saja di suatu
wilayah negara.
Contoh : Orang Australia yang berada di Bali untuk berwisata
selama beberapa waktu tertentu bukanlah penduduk Indonesia, sedangkan orang
Jerman yang karena tugasnya harus bertempat tinggal atau menetap di Jakarta
adalah penduduk Indonesia.
Di dalam suatu negara terdapat sejumlah orang yang berstatus
sebagai warga negara sekaligus sebagai penduduk, dan sejumlah penduduk yang
berstatus bukan sebagai warga negara (orang asing).
Perbedaan status atau kedudukan sebagai penduduk dan bukan penduduk,
juga penduduk warga negara dan penduduk bukan warga negara menimbulkan
perbedaan hak dan kewajiban. Kebanyakan negara menentukan bahwa hanya mereka
yang yang berstatus sebagai penduduk sajalah yang boleh bekerja di negara yang
bersangkutan, sedangkan bagi mereka yang berstatus bukan penduduk tidak boleh
untuk melakukan pekerjaan apapun. Demikian juga di Indonesia misalnya, hanya
warga negara yang boleh memilih atau dipilih dalam pemilihan umum. Sedangkan
untuk orang asing tidak diperbolehkan melakukan hal-hal yang seperti itu.
B. Asas Kewarganegaraan Indonesia
Dalam menerapkan asas kewarganegaraan ini ada 2 pedoman yaitu
:
1. Dari sisi kelahiran
Penentuan kewarganegaraan berdasarkan dari sisi kelahiran
dikenal dengan 2 asas kewarganegaraan yaitu asas ius
soli dan ius sanguinis.
2. Dari sisi perkawinan
Penentuan kewarganegaraan berdasarkan dari sisi perkawinan
yang mencakup asas kesatuan hukum dan asas persamaan
derajat. Untuk asas kesatuan hukum, yaitu paradigma suami istri atau ikatan
keluarga merupakan inti masyarakat yang mendambakan hidup sejahtera,sehat, dan
bersatu. Sedangkan dalam asas persamaan derajat ditentukan bahwa status
perkawinan tidak dapat merubah status kewarganegaraan masing-masing pihak.
Disamping asas umum, ada beberapa asas khusus yang menjadi
dasar penyusunan Undang-undang Kewarganegaraan Indonesia, yaitu :
1. Asas kepentingan
nasional adalah asas yang menentukan bahwa peraturan kewarganegaraan
mengutamakan kepentingan nasional Indonesia, yang bertekad mempertahankan
kedaulatannya sebagai negara kesatuan yang memiliki cita-cita dan tujuannya
sendiri.
2. Asas perlindungan
maksimum adalah asas yang menentukan bahwa pemerintah wajib memberikan
perlindungan penuh kepada setiap warga negara Indonesia dalam keadaan apapun
baik didalam ataupun diluar negri.
3. Asas persamaan
didalam hukum dan pemerintahan adalah asas yang menentukan bahwa setiap warga
negara Indonesia mendapatkan perlakuan yang sama didalam hukum dan
pemerintahan.
4. Asas kebenaran substantif
adalah prosedur kewarganegaraan seseorang tidak hanya bersifat administratif,
tetapi juga disertai substansi dan syarat-syarat permohonan yang dapat
dipertanggungjawabkan kebenarannya.
5. Asas nondiskriminatif
adalah asas yang tidak membedakan perlakuan dalam segala hal yang berhubungan
dengan warga negara atas dasar suku, ras, agama, golongan, jenis kelamin dan
gender.
6. Asas pengakuan dan
penghormatan terhadap hak asasi manusia adalah asas yang dalam segala hal yang
berhubungan dengan warga negara harus menjamin, melindungi, dan memuliakan hak
asasi manusia pada umumnya dan hak warga negara pada khususnya.
7. Asas keterbukaan adalah
asas yang menentukan bahwa dalam segala hal yang berhubungan dengan warga
negara harus dilakukan secara terbuka.
8. Asas publisitas adalah
asas yang menentukan bahwa seseorang yang memperoleh atau kehilangan
Kewarganegaraan Republik Indonesia diumumkan dalam Berita Republik Indonesia
agar masyarakat mengetahuinya.
B.
Unsur-Unsur Kewarganegaraan
1. Unsur Darah Keturunan
(Ius Sanguinis)
Kewarganegaraan
dari orang tua yang menurunkannya menentukan kewarganegaraan seseorang, artinya
kalau orang dilahirkan dari orang tua yang berwarganegara Indonesia, ia dengan
sendirinya akan menjadi warga negara Indonesia juga.
2. Unsur Daerah Tempat
Kelahiran (Ius Soli)
Daerah
tempat seseorang dilahirkan menentukan kewarganegaraan. Artinya, kalau orang
dilahirkan di dalam daerah hukum Indonesia, ia dengan sendirinya menjadi warga
negara Indonesia. Terkecuali anggota korps diplomatik dan anggota tentara asing
yang masih dalam ikatan dinas.
3. Unsur Pewarganegaraan
(Naturalisasi)
Meskipun
tidak dapat memenuhi prinsip ius sanguinis ataupun ius soli,
seseorang dapat memperoleh kewarganegaraan dengan cara yang lain yaitu
Pewarganegaraan atau Naturalisasi. Dalam unsur ini syarat-syarat dan prosedur
naturalisasi ini di berbagai negara sedikit banyak dapat berlainan, hal
tersebut menurut kondisi dan situasi negara masing-masing.
D. Problem
Status Kewarganegaraan
Membicarakan status kewarganegaraan
seseorang dalam sebuah negara, maka akan dibahas beberapa persoalan yang
berkenaan dengan seseorang yang dinyatakan sebagai warga negara dan bukan warga
negara dalam sebuah negara. Jika diamati dan dianalisis, diantara penduduk
sebuah negara, ada diantara mereka yang bukan warga negara (orang asing) di
negara tersebut. Problem status kewarganegaraan meliputi :
1. Apatride
Adalah seseorang yang orang tuanya berasal dari negara yang
menganut asas ius soli lahir di sebuah negara yang menganut
asas sanguinis.
2. Bipatride
Adalah seseorang yang memiliki kewarganegaraan rangkap. Hal
ini terjadi apabila seseorang yang orang tuanya berasal dari negara yang
menganut asas ius sanguinis lahir di suatu negara yang
menganut asas ius soli.
3. Multipatride
Adalah seseorang yang memiliki dua atau lebih
kewarganegaraan.
Dalam rangka memecahkan problem kewarganegaraan di atas,
setiap negara memiliki peraturan sendiri-sendiri yang prinsip-prinsipnya
bersifat universal sebagaimana dinyatakan dalam UUD 1945 Pasal 28D ayat (4)
yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
E. Karakteristik
Warga Negara Demokrat
Karakter atau karakteristik sangat
dibutuhkan oleh setiap warga negara untuk membangun suatu tatanan masyarakat
yang demokratis dan berkeadaban. Ada beberapa karakteristik bagi warga negara
yang disebut sebagai demokrat, yakni antara lain :
1. Rasa Hormat dan
Tanggung Jawab
Sebagai
warga negara yang demokratis, hendaknya memiliki rasa hormat terhadap sesama
warga negara terutama dalam konteks adanya pluralitas masyarakat Indonesia yang
terdiri atas berbagai etnis, suku, ras, keyakinan, agama, dan ideologi politik.
Serta sebagai warga negara juga dituntut untuk turut bertanggung jawab menjaga
keharmonisan hubungan antar etnis serta keteraturan dan ketertiban negara yang
berdiri di atas pluralitas tersebut.
2. Bersikap Kritis
Sikap
kritis harus ditunjukan oleh setiap warga negara baik terhadap kenyataan
empiris maupun terhadap kenyataan supra-empiris. Tentunya sikap kritis ini
harus didukung oleh sikap yang bertanggung jawab terhadap apa yang dikritisi.
3. Membuka Diskusi dan
Dialog
Di
tengah komunitas masyarakat yang plura dan multi etnik untuk meminimalisasi
konflik yang ditimbulkan dari perbedaan tersebut, maka berdiskusi dan bedialog
merupakan salah satu solusi yang bisa digunakan. Oleh karenanya, sikap membuka
diri untuk dialog dan diskusi merupakan salah satu ciri sikap warga negara yang
demokrat.
4. Bersikap Terbuka
Sikap
terbuka yang didasarkan atas kesadaran akan pluralisme dan keterbatasan diri
akan melahirkan kemampuan untuk menahan diri dan tidak secepatnya menjatuhkan
penilaian dan pilihan.
5. Rasional
Keputusan-keputusan
yang diambil secara tidak rasional akan menghantarkan sikap yang logis yang
ditampilkan warga negara. Sementara, sikap dan keputusan yang diambil secara
tidak rasional akan membawa implikasi emosional dan cenderung egois.
6. Adil
Sebagai
warga negara yang demokrat, tidak ada tujuan baik yang patut diwujudkan dengan
cara-cara yang tidak adil. Dengan semangat keadilan, maka tujuan-tujuan bersama
bukanlah suatu yang didiktekan tetapi ditawarkan.
7. Jujur
Memiliki
sikap dan sifat yang jujur bagi warga negara merupakan sesuatu yang niscaya.
Kejujuran merupakan kunci bagi terciptanya keselarasan dan keharmonisan
hubungan antar warga negara. Sikap jujur bisa diterapkan di segala sektor, baik
politik, sosial dan sebagainya.
F.
Cara & Bukti Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia
Berdasarkan UU No. 12 tahun 2006 kewarganegaraan Republik
Indonesia dapat diperoleh melalui :
1. Kelahiran
Kewarganegaraan Indonesia dapat diperoleh seseorang melalui
kelahiran. Setiap anak yang lahir dari orang tua (ayah dan ibunya)
berkewarganegaraan Indonesia akan memperoleh kewarganegaraan Indonesia. Demikian
juga dalam hal-hal tertentu, kewarganegaraan Indonesia dapat diperoleh
seseorang karena kelahirannya di wilayah negara Indonesia.
2. Pengangkatan
Anak warga negara asing yang belum berusia 5 tahun yang
diangkat secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara
Indonesia memperoleh kewarganegaraan Indonesia (pasal 21 ayat 1).
3. Perkawinan/Pernyataan
Orang asing yang menikah dengan warga negara Indonesia dapat
memperoleh kewarganegaraan Indonesia (pasal 19).
4. Turut ayah atau ibu
Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan
bertempat tinggal di wilayah negara Indonesia, dari ayah atau ibu yang yang
memperoleh kewarganegaraan Indonesia dengan sendirinya berkewarganegaraan
Indonesia (pasal 21 ayat1).
5. Pemberian
Orang asing yang telah berjasa kepada negara Indonesia atau
dengan alasan kepentingan negara dapat diberi kewarganegaraan Indonesia oleh
Presiden setelah memperoleh pertimbangan DPR Indonesia, kecuali dengan
pemberian kewarganegaraan tersebut mengakibatkan yang bersangkutan
berkewarganegaraan ganda (pasal 20).
6. Pewarganegaraan
Syarat dan tatacara memperoleh kewarganegaraan Indonesia
melalui pasal 9 sampai 18 Undang-undang ini.
Bukti bahwa seseorang telah memperoleh kewarganegaraan Indonesia
adalah :
1. Surat bukti
kewarganegaraan untuk mereka yang memperoleh kewarganegaraan karena unsur
kelahiran adalah Akta Kelahiran.
2. Surat bukti
kewarganegaraan untuk mereka yang memperoleh kewarganegaraan karena
pengangkatan yang berupa Kutipan Pernyataan Sah Buku Catatan Pengangkatan
Anak Asing.
3. Surat bukti
kewarganegaraan untuk mereka yang memperoleh karena dikabulkannya permohonan
yaitu berupa Petikan Keputusan Presidententang dikabulkannya permohonan
tersebut (tanpa mengucapkan janji setia dan sumpah).
4. Surat bukti
kewarganegaraan bagi mereka yang memperoleh kewarganegaraan karena
pewarganegaraan yaitu berupa Petikan Keputusan Presiden tenteng
pewarganegaraan tersebut yang dilakukan melalui janji dan sumpah setia.
5. Surat bukti
kewarganegaraan bagi mereka yang memperoleh kewarganegaraan karena pernyataan
yaitu dengan melalui pernyataan yang telah diatur dalam Surat Edaran Menteri
Kehakiman.
G. Hak dan Kewajiban Warga Negara
1) Hak Warga Negara
Dalam UUD 1945 telah dinyatakan hak warga negara, yaitu
antara
lain :
a) Hak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak;
b) Hak berserikat,
berkumpul, serta mengeluarkan pikiran;
c) Hak untuk hidup dan
mempertahankan kehidupan;
d) Hak untuk membentuk keluarga
dan melanjutkan keturunan
melalui perkawinan;
e) Hak atas kelangsungan
hidup, tumbuh, dan berkembang serta
perlindungan kekerasan dan diskriminasi bagi setiap anak;
f) Hak untuk
mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya;
g) Hak untuk mendapatkan
pendidikan, ilmu pengetahuan, dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan
kualitas hidupnya dan kesejahteraan hidup manusia;
h) Hak untuk memajukan
dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat,
bangsa, dan negaranya;
i) Hak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama di depan hukum;
j) Hak untuk
bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam
hubungan kerja;
k) Hak untuk memperoleh
kesempatan yang sama dalam pemerintahan;
l) Hak atas
status kewarganegaraan;
m) Hak untuk memeluk agama dan
beribadah menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, pekerjaan,
kewarganegaraan, tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta
berhak kembali.
n) Hak atas kebebasan
meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati
nuraninya;
o) Hak atas kebebasan
berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat;
p) Hak untuk berkomunikasi
dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya,
serta hak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengelolah, dan
menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia;
q) Hak atas perlindungan
diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda di bawah
kekuasaannya, serta hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan
untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi;
r) Hak untuk bebas
dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan
hak untuk memperoleh suaka politik negara lain;
s) Hak untuk hidup
sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup
yang baik dan sehat, serta hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan;
t) Hak untuk
mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat
yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan;
u) Hak atas jaminan sosial
yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang
bermartabat;
v) Hak mempunyai hak milik
pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang
oleh siapa pun;
w) Hak untuk hidup, hak untuk tidak
disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak
diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk
tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia
yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun;
x) Hak bebas dari
perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan hak mendapatkan
perlindungan terhadap perlakuan yang bersikap diskriminatif itu;
y) Dihormatinya identitas
budaya dan hak masyarakat tradisional selaras dengan perkembangan zaman dan
peradaban.
2) Kewajiban Warga Negara
Kewajiban warga negara adalah :
a) Menjunjung hukum dan
pemerintahan;
b) Ikut serta dalam upaya
pembelaan negara;
c) Ikut serta dalam
pembelaan negara;
d) Menghormati hak asasi manusia
orang lain;
e) Tunduk kepada
pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang untuk menjamin pengakuan serta
penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain;
f) Ikut serta dalam
usaha pertahanan dan keamanan negara;
g) Mengikuti pendidikan
dasar.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1. Orang
yang berada pada suatu wilayah negara dapat dibedakan menjadi 2, yaitu penduduk
dan bukan penduduk. Penduduk meliputi warga negara dan warga asing.
2. Ada
2 pedoman dalam menerapkan asas kewarganegaraan yaitu dari sisi kelahiran yang
meliputi asas ius soli dan asas ius sanguinis. Jika dilihat
dari sisi perkawinan meliputi asas kesatuan hukum dan asas
persamaan derajat.
4. Ada
3 unsur dalam kewarganegaraan yaitu Unsur Darah Keturunan (Ius Sanguinis),
unsur tempat kelahiran, dan unsur pewarganegaraan.
5. Setiap
warga negara dapat menimbulkan masalah kewarganegaraan. Masalah kewarganegaraan
tersebut adalah karena timbulnya apatride, bipatride, dan multipatride.
6. Sebagai
warga negara demokrat memiliki karakteristik tersendiri yaitu adanya sikap yang
jujur, tanggung jawab, kritis, rasional, adil, memiliki rasa hormat kepada
orang lain, dan bersikap terbuka.
7. Kewarganegaraan
Indonesia dapat diperoleh karena melalui kelahiran, Pengangkatan, perkawinan,
pemberian, pewarganegaraan, dan turut orang tua/ mengikuti kewarganegaraan
orangtua nya.
8. Setiap
warga negara wajib memperoleh hak atas dirinya dari negara tersebut. Tetapi
bukan hanya menuntut hak saja, namun kewajiban sebagai warga negara juga harus
dilakukan oleh setiap warga negara.
B. Saran
Dalam
makalah ini telah menjelaskan beberapa hal mengenai warga negara baik itu
pengertian warga negara sendiri atau hal-hal lain yang berkenaan dengan warga
negara. Karena sebagai warga negara kita harus mengetahui apa saja yang
berhubungan dengannya, terutama hak dan kewajiban warga negara agar kita tidak
hanya menuntuk hak tetapi juga melakukan kewajiban kita sebagai warga negara.
Untuk itu,sebagai warga negara haruslah kita mempelajari apa saja yang
berkenaan dengannya.

